Perangkat Desa
31 Januari 2017 19:22:17 WITA
Perangkat Desa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 dapat kita rangkum bahwa perangkat desa merupakan pembantu kepala desa yang terdiri sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis yang merupakan unsur dari penyelenggara pemerintahan desa. Jadi berdasarkan definisi tersebut jelas kita ketahui bahwa perangkat desa tersebut merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa bahwa perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Ketiganya memiliki perannya masing masing dalam pemerintahan desa yang sering kita sebut dengan tugas pokok dan fungsi. Untuk memudahkan memberikan gambaran secara umum tentang peran perangkat desa, maka akan kita paparkan mulai dari pelaksana kewilayahan.
Pelaksana kewilayahan atau sering kita kenal dengan kepala dusun/kelian banjar merupakan perangkat desa yang bertugas sebagai kepala wilayah dusun yang memiliki peran untuk pembinaan ketentraman dan ketertiban; mengawasi pelaksanaan pembangunan; melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran dalam menjaga lingkungannya; serta melakukan upaya – upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Pelaksana teknis atau dapat kita sebut dengan kepala seksi. Kepala seksi bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Kepala seksi terdiri dari 3 jabatan antara lain kepala seksi pemerintahan, kepala seksi kesejahteraan, dan kepala seksi pelayanan. Kepala seksi pemerintahan memiliki fungsi melaksanakan tatapraja pemerintahan; menyusun rancangan regulasi desa; pembinaan masalah pertanahan; pembinaan ketentraman dan ketertiban; pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan pengelolaan wilayah, serta pendataan pengelolaan profil desa. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaaan; pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan; tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi pelaksanaan penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
Dari paparan fungsi kepala seksi dapat kita ketahui masing-masing memiliki job description sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugasnya. Ketiga kepala seksi ini memiliki peran dalam mensingkronkan setiap visi misi kepala desa yang tertuang dalam dokumen RPJMDes dan RKPDes yang nantinya diterjemahkan ke dalam program kegiatan pada masing-masing seksi. Program kegiatan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada tiap tahun anggaran.
Selanjutnya ialah Sekretariat Desa yang terdiri dari sekretaris desa yang dibantu oleh 3 orang kepala urusan yaitu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kepala Urusan Keuangan, dan Kepala Urusan Perencanaan. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang membantu kepala desa dalam hal administrasi pemerintahan desa. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti naskah dinas, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum. Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti administrasi keuangan, administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. Selanjutnya Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
Susunan Perangkat Desa :
Sekretaris Desa : Gede Mangku Suryawan, S.Sos.
Kepala Seksi Pemerintahan : I Nyoman Sumitrajaya
Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat : I Putu Wisaka
Kepala Seksi Pelayanan : Ni Nyoman Sariani
Kepala Urusan Umum : Ni Nyoman Sekar
Kepala Urusan Keuangan : Putu Anggi Octavia Anggraini, S.E.
Kepala Urusan Perencanaan : I Komang Indra Udayana, A.Md.
Kepala Kewilayahan Banjar Dinas Dharma Semadi : I Gede Suartana
Kepala Kewilayahan Banjar Dinas Dharma Yadnya : Ketut Satyadnyana
Kepala Kewilayahan Banjar Dinas Dharma Yasa : Ketut Maspada
Kepala Kewilayahan Banjar Dinas Dharma Kerti : I Ketut Sumedana
Operator Desa : Putu Ayu Sumartini, S.E.
Petugas Tata Kearsipan: Ni Luh Dewi Suseni, S.E.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |