PERATURAN DESA TENTANG LAMBANG DESA

14 Mei 2024 06:04:54 WITA

PERBEKEL TUKADMUNGGA

KABUPATEN BULELENG

 

PERATURAN DESA TUKADMUNGGA

NOMOR 16 TAHUN 2018

T E N T A N G

LAMBANG DESA TUKADMUNGGA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PERBEKEL TUKADMUNGGA

 

Menimbang

:

a.  Bahwa  lambang Desa merupakan panji kebesaran dan symbol cultural bagi masyarakat desa yang mencerminkan kekhasan desa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b.  Bahwa lambang Desa belum diatur di dalam bentuk peraturan desa;

c.   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, dan b di atas perlu membentuk peraturan Desa tentang lambang Desa Tukadmungga.

Mengingat

:

1.  Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2.  Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-Daeah Tingkat I Bali, Nusa  Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomer 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 1655);

3.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5234);

 

4.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5495);

5.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

6.    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 70, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 1635);

7.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 71, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 1636);

8.    Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4790);

9.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

dan

PERBEKEL TUKADMUNGGA

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan   : PERATURAN  DESA TUKADMUNGGA  TENTANG

                       LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang disebut dengan nama Perbekel dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Lambang Desa adalah panji kebesaran dan symbol cultural bagi masyarakat desa yang mencerminkan kekhasan desa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

BAB II

KETENTUAN ARTI LAMBANG

Pasal 2

  1. Lambang berbentuk prisai segi lima, melambangkan dasar dan filsafat Negara Kesatuan Republik Indonesia Pancasila, dimana Desa Tukadmungga merupakan bagiannya;
  2. Motto: “Sih Masihi Samasta Buwana” artinya Seorang pemimpin harus dicintai oleh segenap lapisan masyarakat dan sebaliknya pemimpin harus mencintai rakyatnya serta harus mencintai alam semesta dengan melestarikan lingkungan hidup sebagai karunia dari Tuhan dan mengelola sumber daya alam dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan rakyat;
  3. Perisai Segi Lima dengan warna Merah, Hitam dan Putih melambangkan tri hita karana (keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, Manusia dengan sesame manusia, dan manusia dengan lingkungan sekitarnya serta tri murti yaitu
  4. Merah artinya melambangkan Dewa Brahma sebagai symbol Keberanian, Semangat, Komunikasi, Peruntungan yang baik, inspirasi spiritual, cinta, kepandaian, panutan, kekuatan dari alam, kestabilan, kepercayaan diri, kesadaran, pesan, ide, berbagi, idealisme, kasih sayang;

Perjuangan, Gagasan Ilmu Pengetahuan, Penciptaan, Kreatifitas yang tiada batas demi memajukan Desa Tukadmungga.

  1. Hitam artinya melambangkan Dewa Wisnu sebagai symbol keseimbangan, perlindungan, kebijakan, tenang, kelembutan, dinamis, kedamaian, kepercayaan, loyalitas, air laut, pemeliharaan lingkungan, Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Alam, persahabatan dan harmoni, kepedulian masyarakat, ketenangan dan kebersamaan demi mewujudkan visi misi Desa Tukadmungga
  2. Putih artinya melambangkan Dewa Siwa sebagai symbol Kekuatan, Ketabahan, kesabaran, kejujuran dalam bekerja dengan konsep Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas dan Kerja Tuntas serta membuang segala hal hal negative yang ada di desa.
  3. Lambang Singa Ambara Raja artinya Desa Tukadmungga berada di dalam wilayah Buleleng dan tetap menghormati Pemimpin-pemimpin daerah baik BUPATI dan GUBERNUR serta tetap menjalankan tugas sesuai regulasi dan aturan-aturan yang telah berlaku.
  4. Gapura /Candi Bentar adalah simbul dari pecahnya Gunung Kailaca tempat Dewa Ciwa bertapa yang diluar candi bentar ini (halaman luar /jaba pura) dan bentuk Candi Bentar dengan paduraksa yang dibelah dua: Melambangkan ardhacandra pada kedua bangunan tersebut yang sejiwa. bagian (kiri dan kanan) bangunan itu sebagai simbol rwa bhineda dalam kehidupan, yakni Sifat positif dan negatif dalam aksara dengan aksara Ang dan Ah;
  5. Pita berwarna merah putih memiliki makna tetap memegang teguh Prinsip-prinsip Nilai kebangsaan yaitu memegang teguh Pancasila, NKRI harga mati, UU 1945 dan Bhineka Tunggal Ika;
  6. Padma adalah sebutan bunga teratai merah dalam bahasa Sanskerta. Padma tumbuh secara alami di media lumpur dengan kandungan air yang cukup. Akarnya tumbuh menjalar di media tanah, batangnya terendam di air, sedangkan daunnya yang lebar mengapung di permukaan air. Bunga padma yang sedang mekar berada di atas permukaan air, menengadah, bersih dari noda lumpur, dengan kelopaknya yang merekah sempurna ke segala arah. Karakter fisik padma yang sedemikian rupa ini telah lama melahirkan ilham dijadikannya padma sebagai bunga suci dalam ajaran Hindu dan Buddha padma juga dijadikan sebagai konsepsi dasar wujud bangunan suci dan arah mata angin. Kelopak-kelopak bunga padma yang merekah sempurna sering kali dikaitkan dengan keberadaan delapan arah mata angin utama yang diyakini dijaga oleh para dewata. Intinya Padma melambangkan Kesucian, Kejujuran, Keindahan mampu berada di tengah-tengah masyarakat serta mensejahterakannya.
  7. Sungai melambangkan awal nama Desa Tukadmungga (Tukad Munggah/ Air sungai yang meluap ke daratan) yaitu Sungai Tukad Bangka perbatasan dengan desa Pemaron.
  8. Perahu juga melambangkan legenda/ sejarah Desa Tukadmungga (PERAHUNYA DEMPU AWANG) di mana tukadmungga memiliki pesisir pantai yang terbentang sangat panjang dengan banyak dimanfaatkan oleh para nelayan di desa tukadmungga.

 

BAB III

PENGGUNAAN LAMBANG DESA

Pasal 3

  1. Lambang Desa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Desa ini digunakan di:
  2. Gedung-gedung yang untuk dan atau dipergunakan oleh Pemerintah Desa Tukadmungga;
  3. Ruang kerja Perbekel, Sekretaris Desa dan para ruang pelayanan di lingkungan pemerintahan Desa Tukadmungga;
  4. Ruang Ketua, Wakil Ketua BPD dan ruang alat kelengkapan BPD Tukadmungga;
  5. ruang-ruang Pertemuan Desa
  6. Bendera, pataka, panji – panji, stempel, Gapura, kop surat dan papan nama Instansi Pemerintahan Desa Tukadmungga.
  7. Bilamana di tempat – tempat atau benda dimaksud dalam ayat (1), menurut Peraturan Perundang – undangan yang berlaku harus memakai Lambang Negara dan atau Lambang daerah, maka besarnya Lambang Desa tidak boleh melebihi ukuran besarnya Lambang Negara.

 

Pasal 3

  1. Lambang Desa dalam bentuk Pataka mempergunakan dasar “Putih”;
  2. Lambang Desa dalam bentuk Pataka dapat digunakan dalam upacara –upacara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Tukadmungga.

Pasal 4

Diluar penggunaan sebagaimana disebut dalam Pasal 3 ayat (1), penggunaan Lambang Desa tidak diperkenankan, kecuali mendapat izin dari Perbekel

 

 

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Tukadmungga.

 

                                                               Ditetapkan di Tukadmungga

                                                               pada tanggal 31 Desember 2018       

                                                               PERBEKEL TUKADMUNGGA

 

 

                                                               I PUTU MADIA

 

Diundangkan di Tukadmungga

pada tanggal 31 Desember 2018     

SEKRETARIS DESA

 

 

KADEK SURYA DARMAWAN

LEMBARAN DESA TUKADMUNGGA  TAHUN 2018 NOMOR 16

Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA TENTANG LAMBANG DESA


Komentar atas PERATURAN DESA TENTANG LAMBANG DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tukadmungga

tampilkan dalam peta lebih besar