Tindak lanjut aduan masyarakat
25 April 2024 10:59:10 WITA
Senin 22 April 2024,.. menindaklanjuti adanya aduan masyarakat terkait tanah hak milik yang disertifikatkan oknum, berakhir damai, pihak terkait memohon maaf dan siap memproses kembali sertifikat tsb menjadi hak milik yang sebenarnya.
Kami himbau kepada warga masyarakat bahwasanya dalam hal program PTSL/ PRONA hanya dipungut maksimal Rp.150,000, silahkan dilaporkan ke pemerintah desa jika menemukan kejanggalan dalam sertifikat yang sudah dibawa, atau ada oknum yang memungut lebih dari yang ditentukan kami siap mengawal,.. demi terwujudnya pemerintah yang bersih dan pelayanan prima untuk kepentingan umum
Komentar atas Tindak lanjut aduan masyarakat
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penerimaan Mahasiswa KKN Institut Mpu Kuturan Singaraja
- Serah Terima Dan Penandatanganan Penghibahan Tanah Dari Pihak Ke-3 Untuk Pemerintah Desa
- Pendampingan Bedah Rumah Dari House For Bali
- 80 tahun Indonesia merdeka, 80 tahun cerita perjuangan.
- GERAK JALAN 45 DESA TUKAD MUNGGA
- PLN Bersama PLN Indonesia Power dan PLN Batam Salurkan Beragam Bantuan TJSL di Desa Pemaron dan Tuka
- MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RKP 2026












